Rabu, 24 Desember 2008

KEMATIAN YANG DI TENTUKAN

Misteri kematian yang awalnya wilayah kedaulatan tuhan kini, telah ditabrak oleh kelancangan manusia. Pembunuhan berlatar belakang amarah maupun atas nama hukum ( kekuasaan ) tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Terorisme yang berakar fundamentalisme agama mengganas dalam aksinya. Ancaman, intimidasi, dan pemboman dijalankan demi “misi suci” menegakkan eksistensi agama.ilusi “kebahagiaan akhirat” menjadi motivasinya sekalipun nyawa taruhnnya. Secara sepihak mereka melabeli “alim” atau “kafir” sebagai target serangannya. Seolah –olah mereka adalah tuhan.

Pantaskah teroris menyebut dirinya beragama? agama secara etimologis berarti tidak (A) kacau (gama). Benarkah para teroris murni berjihad ? dalam hadits nya rasulullah bersabda jika jihad terbesar adalah menahan nafsu.jelas, agama dijadikan sebagai tameng belaka.

Apabila agama saja tidak membenarkan alibi mereka lantas motivasi besar apa yang memepengaruhi tindakan kejinya? Jawabnya politik! Menurut Jenkins dan Poland terorisme adalah pembunuhan dan intimidasi sistemik untuk mencapai tujuan politik.

Tanpa manusiawi mereka membantai sesama manusia yang tak bersalah, tak ada sebersit penyesalan .mereka malah menyalahkan dengan nada mengatur agar menghindari tempat “maksiat”. Kelompoknya yang dikenal solid, disiplin, dan loyal mengelu-elukan bak seorang pahlawan. Bahkan dengan sangat sombongnya mengklaim sebagai mujahid.

Setali tiga uang , Negara juga lancang menelanjangi kekuasaan tuhan yang paling haqiqi.menentukan kematian! Negara dapat mempercepat atau mengulur waktu “perampasan nyawa” sesuai dengan kehendaknya. Hak preogatif –remisi, amnesty, grasi- adalah lambng kengkuhan Negara mengampuni atau tidak seseorang. Seolah-olah mereka adalah tuhan. Tindakan mereka nyaris sama dengan teroris. Bedanya logika kekuasaan yang membenarkan.

Alasan memepertahankan hukuman mati demi rasa keadilan jelas tidak berdasar. Penderitaan korban maupun keluarga korban teramat sakit untuk dirasakan. Tidak sebanding dengan sang terpidana mati yang hanya merasakan penderitaan ditangan regu tembak sekitar lima sampai sepuluh menit saja. Hukuman mati mustahil mengkompensasi penderitaan korban.

Korban lebih puas sang pelaku dihukum mati atas tindakan superkeji mereka.wajar memang, namun arifkah amarah dipadamkan dengan dendam.tentu tidak! Hukuman sumur hisup jauh lebih pantas sebab, pertama,kebebaan seumur hidupnya direnggut lebih sepadan dengan perbutannya.diharapkan dengan waktu yang demikian panjang itu mereka dapat berkontemplasi sekaligus mengevaluasi ideology sesatnya. Sehingga dikemudian hari pengaruh mereka dapat
Diminimalkan.Kedua, hukuman tertinggi yang diberikan manusia seharusnya tidak menerobos kedaulatan tuhan yang haqiqi.

Kelompok yang pro terhadap hukuman mati selalu beralasan bahwa pemberlakuan hukuman mati sebagai efek jera. Realitasnya tak ada korelasi positif antara eksekusi mati dengan angka kejahatan malah cenderung bertambah.mempertahankan hukuman mati sama halnya menanam lebih dalam kultur kekerasan pada generasi selanjutnya.nyawa dibalas dengan nyawa, sebuah pendidikan yang kehilangan roh pedagogisnya.

Selain itu hukuman mati jelas –jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang memberi penghargaan tertinggi kehidupan seseorang. Pasal 28 menegaskan bahwa hak hidup seseorang tidak dapat dikurangi dalam kondisi atau alasan apapun. Kebebalan memepertahankan hukuman mati mengindikasikan pemerintah bersikap arogan, kurang mendidik, tidak memenuhi rasa keadilan,dan inkonstitusional.

Bukan berarti menolak hukuman mati sama halnya mendukung tindak pidana terorisme.apapun kejahatannya harus menerima ganjaran yang sesuai. Sesuai dengan tidak mengurangi rasa keadilan maupun tidak menabrak kekuasaan tuhan yang paling haqiqi.kehidupan sesorang adalah hak yang paling asasi. Pengakuan akan hal itu adalah penghargaan tertinggi pada nilai-nilai kemanusiaan. Seoga eksekusi terhadap tiga terpidana mati bom Bali I,Imam Samudra , muklas, dan Amrozy adalah cerita akhir dari hukuman mati. Walau terasa mustahil.

Masnoval Setyawan
Alumnus Ma.Hasjim Asj’ari
Surabaya

KEBUNTUAN PARADIGMA

Polemik mengenai golput memanas. Eskalasi golput yang terus membengkak diberbagai pilkada memunculkan keresahan banyak pihak.kini, ada wacana mengharamkan golput.

Dalam beberapa penyelenggaraan pemilu/pilkada pasca reformasi, antusiasme politik public cenderung merosot. Di pilkada dengan jumlah kantong massa besar, golput tercatat melebihi 40 persen.
Isu ini seakan mendapat momentum setelah seorang tokoh nasional menyerukan golput pada para simpatisannya yang loyal. Ia menganggap hak-hak politiknya didzalimi penguasa.
Kalangan elite parpol yang terancam kehilangan banyak suara ( yang dapat menggangu kepentingannya ) meresponnya dengan “memesan” fatwa haram golput pada MUI.
Golput adalah sikap ( pernyataan ) politik untuk tidak memilih. Golput disebabkan dua hal; pertama, golput administrative. Seseorang tidak dimungkinkan memilih lantaran kualitas pendataan pemilih yang amburadul.
Bilamana merunut sebab diatas bagaimana sikap MUI terhadap kelalaian penyelenggara pemilu? Haramkah ketidakmengertian public itu?
Kedua. Golput sengaja. Sikap seorang pemilih terdaftar yang enggan menggunakan hak pilihnya. Varian lain golput jenis ini seperti seseorang dating ke TPS tapi secara sengaja membatalkan sahnya surat suara.
Apatisme public yang tercermin dari golput bukanlah tanpa sebab. Secara psikologis, public jenuh dengan proses politik yang panjang nan melelahkan dengan banyak menguras biaya, tanpa ada perubahan signifikan.
Sebelum pembangkangan politik ( golput ) diharamkan. Seharusnya MUI secara terbuka mengharamkan ketidakadilan dan kemunafikan politik terlebih dahulu.yang justru menjadi sumber kemudharatan missal.
Apakah elik public yang notabene korban exploitasi elite politik dipersalahkan atas perlawannya.
Dalam hal ini MUI harus bersikap netral, independent, dan proporsional. apalagi fatwanya,seruan moral yang banyak didengar. Jika tidak, patut dipertanyakan peran MUI. Masihkah relevan interpretasi kebenaran dimonopoli oleh sebuah lembaga? Tidakkah tuhan jauh lebih luas otoritasnya!
“memilih” adalah hak setiap individu sebagai sebuah aktualisasi prinsip pokok demokrasi yang dijamin konstitusi. Terbebas dari intervensi maupun intimidasi. vox populi vox dei. Sura rakyat suara tuhan.
Namun kita tidak berdiri sendiri. Kita berada di kapal bersama, Indonesia. Kesadaran menentukan nakhoda politik andal dibutuhkan guna mengayuh kapal ke tujuan bersama. Preferensi politik individualistic tidak lagi menemukan urgensinya.
Kita perlu membongkar kebuntuan paradigma.betul memang, jika “memilih” adalah hak setiap individu. Namun perlu diingat nasib bangsa kedepan ditentukan oleh sikap kita bersama sekarang.
Konsep “memilih” bukanlah persoalan hak lagi.tapi sebuah tanggung jawab anak bangsa pada nasib induknya.sebagaimana Abraham Lincoln berseru: apa yang dapat kamu berikan pada bangsamu.
Sikap golput adalah inkonsistensi. Consensus reformasi ialah penerapan demokrasi seutuhnya. Sayangnya, partisipasi public yang diamanahkan demokrasi ditelanjangi oleh golput.
Golput sama artinya memberi peluang lebih lama pada para pembajak bangsa. Bayangkan jika suara golput bersatu, pasti lebih berpeluang besar menang sekaligus mengantarkan agen perubahan yang potensial.lagi pula diantaranya yang buruk selalu ada yang lebih baik.
Perubahan bukan sekedar harapan utopis,dibutuhkan keberanian dalam mewujudkannya.termasuk keberanian mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan bersama yang jauh lebih mendesak.
Kedepan, semua elemen bangsa harus memperkokoh iklim demokrasi. Salah satunya melalui pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan kepekaan dan kesadaran politik public.
Sikap golput atau bahkan mengeluarkan fatwa haram golput adalah solusi paling “tidak kreatif” yang pernah ada dalam upayanya menciptakan perubahan.